Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATEN MAJALENGKA
Teks Saat Ini
13
Pasal43 Komite audit mempunyai tugas :
a. Membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. Memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. Melakukan identifIkasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas;
f. Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal44
(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, Perumda Air Minum dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
BAB VlII SUSUNANORGANISASIDANTATAKERJA Pasal45
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(2) Penetapan susunan organisasi dan tata keIja Perumda Air Minum disertai dengan rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur.
BABIX PEGAWAI Pasal46 Pegawai merupakan pekeIja Perumda Air Minum yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian keIja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakeIjaan.
Pasal47
(1) Pegawai Perumda Air Minum memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab dan kineIja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai sesuai rencana keIja dan anggaran Perumda Air Minum.
(3) Penghasilan pegawai Perumda Air Minum paling banyak terdiri atas :
a. gaji 14
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. jasa produksi atau insentif peketjaan.
Pasal48 Perumda Air Minum wajib mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal49 Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Perumda Air Minum melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Pasal50 Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Perumda Air Minum diatur dalam Peraturan Perusahaan dan/ atau Peraturan Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX DANAPENSIUN Pasal51
(1) Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum wajib diikutsertakan pada program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Ketja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(2) Penyelenggaraan program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan optimalisasi dan kepastian manfaat bagi Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggara program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diutamakan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan oleh gabungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
(4) Tata cara dan mekanisme Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABXI RENCANABISNIS Pasal52
(1) Direksi bersamajajaran Perumda Air Minum wajib menyusun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima)tahun.
(2) Penyusunan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas dan disahkan oleh KPM.
(3) Rencana 15
(3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil rencana bisnis atau dokumen pengelolaan sebelumnya;
b. kondisi perusahaan saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program keIja.
(4) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi.
(5) Tata cara dan mekanisme Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABXII RENCANAKERJA DANANGGARAN
Koreksi Anda
