Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATEN MAJALENGKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
12 Pasal38 Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas: a. membantu DirekturjDirektur Utama daIam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan Perumda Air Minum, menilai pengendalian, pengeIolaan, dan pelaksanaannya, dan memberikan saran perbaikan; b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur j Direktur Utama; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. Pasal39 (1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Dewan Pengawas. (2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal40 (1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi. (2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern. Pasal41 Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Koreksi Anda