Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATEN MAJALENGKA
Teks Saat Ini
9
Pasal24 Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan.
Pasal25 Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
Pasal26
(1) Dewan Pengawas bertugas :
a melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum.
(2) Dewan Pengawas wajib :
a. melaporkan hasil pengawasan kepada KPM;dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
Pasal27 Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal15 ayat (1) mempunyai wewenang:
a. menilai kineIja Direksi dalam mengelola Perumda Air Minum;
b. menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi;
c. meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan Perumda Air Minum; dan
d. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada KPM.
Pasal28
(1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM.
(2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)paling banyak terdiri dari :
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/ atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal29
(1) Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh Perumda Air Minum.
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
Bagian 10
Koreksi Anda
