Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BHAKTI RAHARJA KABUPATEN MAJALENGKA
Teks Saat Ini
7
Pasal17
(1) Bupati selaku pemilik modal pada Perumda Air Minum mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sarna;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan Iatau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dati modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
i. pengesahan laporan tahunan;
j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran Perumda Air Minum; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dati 50% (limapuluh persen) dati jumlah kekayaan bersih Perumda Air Minum dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)dan ayat (3)ditetapkan oleh Bupati.
Pasal18
(1) Perumda Air Minum dapat memberikan insentif kepada pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dan ayat (3).
(2) Besaran insentif kepada pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan berdasarkan:
a. capaian target kineIja Perumda Air Minum;
b. klasifJ.kasihasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda Air Minum.
(3) Ketentuan mengenai pemberian insentif kepada pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal19 KPMtidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum, apabila dapat membuktikan :
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minumj
c. tidak 8
C.
tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum secara melawan hukum.
Pasal20
(1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha PerumdaAir Minum.
(2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran Perumda Air Minum; dan
c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda
