Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang mengalihfungsikan LP2B wajib memberikan ganti rugi kepada setiap pemilik LP2B yang dialihfungsikan.
(2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada LP2B yang dialihfungsikan.
(3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
a. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan
b. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti.
(5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh tim yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
