Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diperoleh dari LCP2B.
(2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. luasan lahan yang minimal sama;
b. memenuhi kriteria kesesuaian lahan; dan
c. dalam kondisi siap tanam.
Koreksi Anda
