Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b diperoleh dari LCP2B. (2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan paling sedikit: a. luasan lahan yang minimal sama; b. memenuhi kriteria kesesuaian lahan; dan c. dalam kondisi siap tanam.
Koreksi Anda