Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jalan umum;
b. waduk;
c. bendungan;
d. irigasi;
e. saluran air minum atau air bersih;
f. drainase dan sanitasi;
g. bangunan pengairan;
h. bandar udara ;
i. stasiun dan jalan kereta api;
j. terminal;
k. fasilitas keselamatan umum;
l. cagar alam; dan/atau
m. pembangkit dan jaringan listrik.
(2) Selain kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alih fungsi LP2B juga dapat dilakukan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dalam rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang.
(4) Pengalihfungsian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengganti luasan LP2B yang akan dialihfungsikan.
(5) Penyediaan lahan pengganti LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
Koreksi Anda
