Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan dengan mempertimbangkan: a. jenis LP2B; b. kesuburan tanah; c. luas lahan; d. irigasi; e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; g. lokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktik usaha tani ramah lingkungan.
Koreksi Anda