Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Diversifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, dengan cara:
a. pola tanam;
b. tumpang sari; dan/atau
c. sistem pertanian terpadu.
Koreksi Anda
