Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi lahan yang berada di sepanjang kanan dan kiri: a. jalan Nasional sejauh 100 (seratus) meter dari tepi jalan; b. jalan Provinsi sejauh 75 (tujuh puluh lima) meter dari tepi jalan; c. jalan Kabupaten sejauh 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan; atau d. jalan Desa sejauh 30 (tiga puluh) meter dari tepi jalan.
Koreksi Anda