Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Pelindungan LP2B meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. penelitian;
d. pengembangan;
e. pemanfaatan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pengendalian;
h. sistem informasi;
i. pelindungan dan pemberdayaan petani;
j. pembiayaan;
k. kewajiban Petani Penerima Insentif;
l. pencabutan Insentif;
m. peran serta masyarakat; dan
n. sanksi administratif.
Koreksi Anda
