Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan: a. perencanaan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pengawasan; e. pemberdayaan petani; dan/atau f. pembiayaan. (4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah Daerah; b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan LP2B; c. penelitian; d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja dalam perlindungan LP2B; e. pemberdayaan petani; f. pembiayaan dalam pengembangan LP2B; g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B di wilayahnya; dan h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B.
Koreksi Anda