Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Petani penerima Insentif wajib:
a. memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal pada LP2B terdapat jaringan irigasi dan jalan usaha tani, Petani penerima Insentif wajib memelihara dan mencegah kerusakan jaringan irigasi dan jalan usaha tani.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengusahakan lahannya setiap tahun dengan komoditas yang sesuai dengan pola tanam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan optimasi lahan pertanian pangan secara lestari dan berkelanjutan atas dasar rekomendasi teknologi spesifik lokalita dan/atau kearifan lokal.
(4) Kewajiban Petani memelihara dan mencegah kerusakan irigasi dan jalan usaha tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan jalan usaha tani serta melaporkannya kepada para pemangku kepentingan jika terjadi kerusakan.
Koreksi Anda
