Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perlindungan LP2B yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan perlindungan LP2B dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha. (3) Pembiayaan perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda