Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan melaksanakan pemberdayaan petani yang melaksanakan LP2B.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian jaminan:
a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;
b. memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian;
c. memfasilitasi pemasaran hasil pertanian pangan pokok;
d. pengutamaan hasil pertanian pangan di Daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan Daerah;dan/atau
e. ganti rugi akibat gagal panen.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan kelembagaan petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia;
c. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;dan/atau
e. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(4) Pemberian perlindungan dan pelaksanaan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
