Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sistem Informasi LP2B dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan Bupati.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan dan hortikultura, pemetaan, pekerjaan umum, statistik, pertanahan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Penyelenggaran Sistem Informasi LP2B meliputi:
a. penyediaan Data Dasar LP2B;
b. pendistribusian produk sistem Informasi; dan
c. pemutakhiran penyediaan Data Dasar LP2B.
Koreksi Anda
