Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b seluas 19.084 ha (sembilan belas ribu delapan puluh empat hektar). (2) Rincian luasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Proses dan tahapan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan; b. invetarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan yang dilakukan dengan penandatanganan perjanjian; d. rapat koordinasi di tingkat desa; e. rapat koordinasi di tingkat kecamatan; dan f. rapat koordinasi di tingkat kabupaten.
Koreksi Anda