Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. (2) Dalam hal kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka apabila masih terdapat sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan harus disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda