Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah. (2) Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah. (3) Pencairan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memindahbukukan terlebih dahulu dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah. (4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sejumlah seluruh Dana Cadangan dan bunga Dana Cadangan tersebut. (5) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.
Koreksi Anda