Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran Pembiayaan Daerah.
(2) Pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan Pembiayaan Daerah.
(3) Pencairan
Dana
Cadangan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) dilakukan dengan memindahbukukan terlebih dahulu dari rekening Dana Cadangan ke rekening kas umum daerah.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sejumlah seluruh Dana Cadangan dan bunga Dana Cadangan tersebut.
(5) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.
Koreksi Anda
