Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintah daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan;
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih;
Lampiran I.7 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran I.11 : Daftar dana cadangan;
Lampiran I.12 : Daftar pinjaman daerah;
Lampiran I.13 : Daftar kewajiban jangka pendek;
Lampiran I.14 : Daftar kewajiban jangka panjang;
Lampiran I.15 : Daftar dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran I.16 : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran I.17 : Daftar rekapitulasi aset tetap;
b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Lampiran III : Neraca;
d. lampiran IV : Laporan Operasional;
e. Lampiran V : Laporan Arus Kas;
f. Lampiran VI : Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
