Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada pT BpR Jatim yang telah disetor sebelum berlakunya peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah.
(2) Apabila terjadi perubahan bentuk Badan Hukum dan nama PT BPR Jatim penyertaan modal pemerintatt Daerah tetap berlaku dan tetap sah.
9
BAB VIH KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
