Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian deviden ditetapkan oleh RUPS. (2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak Pemerintatr Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda