Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur
Teks Saat Ini
(1) Pembagian deviden ditetapkan oleh RUPS.
(2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak Pemerintatr Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah.
Koreksi Anda
