Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausatraan dan pertanggungiawaban pengelolaan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda