Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyertakan modal pada PT BPR Jatim sampai dengan tahun 2Ol9 sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
(2) Penyertaan modal daerah pada PT BPR Jatim yang telah dilakukan sampai dengan tatrun 2015 adalah sebesar Rp t96.O42.O00,00 (seratus sembilan puluh enam juta empat puluh dua ribu rupiah);
(3) Kekurangan penyertaan modal daerah pada PT BPR Jatim sebesar Rp 4.803.958.000,00 (empat milyar delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiatr) al€n dipenuhi sel,ama kurun walrtu antara tahun 2016 sampai dengan tatrun 2OL9.
7
(4) Penyertaan modal sebagaimarra dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) berupa uang.
(5) Pengalokasian penyertaan modat setiap tatrunnya akan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Bela4ia Daerah talrun anggaran berkenaan dengan memperhatikan:
a. kemampuan keuangan Daerah pada tatrun anggaran berkenaan;dan
b. prestasi kinerja PT BPR Jatim.
Koreksi Anda
