Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur
Teks Saat Ini
Ttjuan penyertaan modal adalah:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b. meningkatkan pendapatan asli daeratr;dan
c. memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan peLayanan di bidang keuangan kepada masyarakat serta dunia usaha.
Koreksi Anda
