Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 2. Pemerintah Daeratr addah Pemerintatr Kabupaten Magetan. 3. Bupati adalah Bupati Magetan. 17. 18。 5 4. Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang selaqiutnya disingkat PT BPR Jatim adalah Perseoran Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Bank Usaha Milrro Kecil dan Menengah Jawa Timur. 5. Modal disetor adalah satram yang sudah disetorkan atau dibayar secara menyeluruh kepada PT BPR Jatim. 6. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal PT BPR Jatim yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. 7. Deviden adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan serta disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham atau sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan. 8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sefoagai pemegang kekuasaan tertinggi PT BPR Jatim. 9. Modal Daerah adalah semua kekayaan Daerah baik berupa uang, barang milik Daerah, surat-surat berharga atau aset lainnya yang dimiliki atau dikuasai oleh Daerah baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian- bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat flinilai, dihitung, diukur, dan ditimbang. l0.Penyertaan modal daerah addatr penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang milik daeratr yang merupakan bentuk investasi Pemerintatr Daerah pada PI BPR Jatim dengan mendapat hak kepemilikan. l l.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingtcat APBD adalah suatu nencana keuangan tahunan daeratr yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. 6 BAB H MAKSUD DANヽ こUAN
Koreksi Anda