Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
