Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Teks Saat Ini
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan
c. mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
