Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; c. Penghormatan rumah dan keluarga; d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat- menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Koreksi Anda