Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
2. Bupati adalah Bupati Magetan.
3. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mErmpu menunaikannya.
4. Jemaah Haji adalah penduduk Daerah yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi.
6. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi.
7. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/ atau dari debarkasi ke daerah asal.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan 4
■ ■
(2) Perwakilan Ralryat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
BAB H MAKSUD DAN TU」UAN