Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Dihapus.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
3. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik INDONESIA.
4. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban 6
daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan u€rng termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
6. Dihapus.
7. Bupati adalah Bupati Magetan.
8. Dihapus.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
lO.Satuan Keg'a Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
11.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
l2.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
l3.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan keg'a pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepa-la SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
14. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
7
15. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggzrran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
l6.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
lT.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
l8.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan selagran kewenangan pengguna angga-ran dalam melaksanakan sebagran tugas dan fungsi SKPD.
l9.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2o.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKpD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
2l.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah daLam rangka pelaksanaan ApBD pada SKPD.
22.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan betanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggunglawaban berupa laporan keuangan.
24.Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
8
25.Unit kerja adalah bagran dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
2T.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode I (satu) tahun.
28.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selar{utnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan ApBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, ppKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
29.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
3O. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
3l.Rencana Kerja dan Anggaran SKpD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKpD sebagai dasar penyusunan APBD.
32.Rencana Keq'a dan Anggaran pejabat pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan Ernggaran badan/dinas/bagian keuangan selalu bendahara umum daerah.
33. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut 9
dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
34. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
35.Kine4'a adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan pengguna€rn anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
36.Penganggaran Terpadu (unified htdgetingl adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatal pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
37.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
38. Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
39. Program adalah penjabaran kebljakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKpD.
40. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanalan oleh satu atau lebih unit keq'a pada SKpD sebagai bagian dari pencapai€rn samran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan telcrologi, dana, 10
atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (inpll untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
4l.Sasaran (targefl adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
42. Keluaran (outpufl adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
43.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berf'ungsinya keluaran dari kegiatan_ kegiatan dalam satu program.
44.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
45.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
46. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
47. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
48. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
49.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
So.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Sl.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
52. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkuta.n maupun pada tahun-tahun angg€rran
berikutnya.
S3.Sisa l€bih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
54. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang atau mengakibatkan daerah menerima sejumlah menerima manfaat yang bernilai uang dari sehingga daerah dibebani kewajiban untuk phak lain membayar kembali.
55. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat peg'anjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
56.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, peq'anjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
S7.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
S8.lnvestasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau maniaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
S9.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKpD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
6o.Dokumen Pelaksanaan Anggaran pejabat pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DpA-ppKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/bagran keuangan selaku bendahara umum daerah.
6l.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKpD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang 12
memuat perubahan pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
62.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD adalah dokumen yang memuat perubahan pelaksanaan anggaran badan/dinas/bagpan keuangan selaku bendahara umum daerah .
62a.Dokumen Pelaksanaan Anggaran l,anjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
63.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
64.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disinglcat SpD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
65. Surat Perminta.an Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengqiukan permintaan pembayaran.
66.SPP uang Persediaan yang selanjutnya disingkat Spp-Up adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (reuoluingl yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
67.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
68.SPP Tarnbahan Ua.g Persediaan yang selar{utnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaal tambahan 13
uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKpD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
69.SPP l,angsung yang selanjutnya disingkat Spp-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perl'anjian kontrak keq'a atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh ppTK.
70.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SpM.
7l.Surat Perintah Membayar yang selaljutnya disingkat SpM adalah dokumen yang digunalan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DpA_SKpD.
72.Surat Perintah Membayar l,angsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA_SKPD kepada pihak ketiga.
73.Surat Perintah Membayar Uang persediaan yang selanjutnya disingkat SpM-Up adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggar€rn/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Sp2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
74.Surat Perintah Membayar Ganti Uang persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggarzrn/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Sp2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
75.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna 14
anggaran untuk penerbitan Sp2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapftsp sesuai dengan ketentuan.
76.Uang persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari_hari.
77.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban ApBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
78. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
79.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKpD/unit keg.a pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
80. Kegiatan Tahun Jamak adatah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekeq'aannya dilakukan melatui kontrak tahun jamak.
8 1. Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
2. Diantara pasal 9 dan pasal l0 disisipkan I (satu) pasal baru yaitu Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit keda pada SKpD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimsla tersebut pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKpD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerl'a, lokasi, kompetensi, rentang kendali dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Pelimpahan sebagran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD.
Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi :
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/peg'anjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas €rnggaran yarrg telah ditetapkan;
e. menandatangani SPM-LS dan SpM_TU;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit keg.a yang dipimpinnya; dan
g. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang
(2)
(3)
(4) 16
dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang selagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggann / pengguna barang.
Dalam pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimal<sud pada ayat (l), sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
4.Pasa1 40 ayat(1)dan ayat(2)diubah Serta cyat(4)dihapus, sehingga Pasa1 40 berbunyi sebagai be五kut:
Pasa] 40 Belanja Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/ anggota masyarakat.
Bantuan sosial seb"gaimana dimalsud pada ayat (1) diberikan secara selektif, tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditefapkan dengan Keputusan Bupati.
Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus diberikan pada setiap tahun anggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penganggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
5. Pasa1 42 diubah, schingga Pasa1 42 berbunyl sebagal benkut:
(5)
(6)
(2)
(3)
(4) 17 Pasa1 42
(l) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan dan kepada partai politik.
(2) Bantuan keuangan yang bersifat umum 56lagaimana dimaksud pada ayat (1), peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan.
(3) Bantuan keuangan ya-ng bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l), peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
(4) Pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
6. Pasal 46 diubah, sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
(1) Belanja bararg dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
(2) Belanja barang/jasa sglngaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan 18
kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, pe{alanan dinas, pe4'alanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultasi, lain-lain pengadaan barang/jasa dan belanja lainnya yang sejenis serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.
7. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 48A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalarn rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 bulan.
(1a) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada
(5)
(6) 20
ayat (1) mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank INDONESIA (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SBN).
(2) Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan yang terdiri dari investasi perrnanen dan non perrnanen.
(2a) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat bergarga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
(3) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan untuk dirniliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/ atau badan usaha lainnya dan investasi perrnanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(4) Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal ke{a, pembentukan dana secara bergulir kepada 21
kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah.
Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun zrnggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan daerah penyertaan modal pada tahun-tahun sebelumnya, tidak diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah €mggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, terlebih dahulu pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan.
10 Pasa1 77 huruf b diubah,schingga Pasa1 77 berbunyi sebagai beHkut:
PaseJ77 Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Ke{a Pemerintah setiap tahun;dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing- masing program/ kegiatan.
11.Pasal 78 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai
(5)
(6)
(7) 22
be」kut:
Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a. ringkasan penjabaran APBD; dan
b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut :
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, surnber pendanaannya dicantumkan dalam kolom penjelasan; dan
c. Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan
(2)
(3)
(2) 23
sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
l3.Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut :
Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (5) tidak MENETAPKAN persetujuan bersama dengan Bupati terhadap rancangan Perda tentang APBD, Bupati melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menenls dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggar€rn yang bersangkutan seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
14. Pasal 103 ayat (a) dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut :
Pasa1 103
(1) PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah perda tentang APBD ditetapkan, memberitahukan kepada
(2)
(3)
(4) 24
semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA- SKPD dan rancangan anggaran kas SKPD.
(2) Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD dan rancangan anggaran kas kepada PPKD paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) SKPKD menyusun DPA-SKPD dan DPA-PPKD.
(4) DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat program/ kegiatan.
(5) DPA-PPKD digunakan untuk menampung:
a. Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b. Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga;
c. Penerimaan pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan daerah.
15. Pasal 134 ayat (2) huruf d diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut :
(1) Saldo ansgaran lebih tahun sebelumnya merupakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya.
(2) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat
(1) huruf c dapat berupa:
a. membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 aYat(21;
b. melunasi seluruh kewajiban pokok utang dan bunga;
c. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan PNS akibat adanya kebijakan Pemerintah;
d. mendanai kegiatan lanjutan (DPAL) yang telah ditetapkan dalam DPA-SKPD tahun sebelumnya, 25
e. f.
untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berikutnya.
mendanai program dan kegiatan baru dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas al<hir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan; dan mendalai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerjanya ditingkatJ<an dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA-SKPD tahun Ernggarar beq'alan yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggarzrn berjalan.
Penggunaan saldo anggaran tahun sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf f diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA- SKPD.
Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diformulasikan terlebih dahulu dalam DPALSKPD.
Penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diformulasikan terlebih dahulu dalam RI(A-SKPD.
16. Pasal 135 diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 6 (enam) ayat baru yaitu ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c), ayat (6d), ayat (6e), dan ayat (6f), serta ayat (7) diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
Bagran Kelima Pendanaan Keadaan Darurat
(1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(3)
(4)
(5) 26
128 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari alrtivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;atau
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; atau
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;atau
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(2) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(a) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilalukan dengan cara:
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran beqialan; dan /atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD yang bersangkutan.
(6) Iftiteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran be{alan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda al<an menirnbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(6a) Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan 27
kegiatan lainnya dalam tahun anggaran bery'alan sebagaimana dimalsud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(6b) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
(6c) Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(6d) Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6b) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(6e) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungiawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. setelah pernyataan tanggap darurat bencana oleh Bupati, kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat bencana kepada PPKD selaku BUD;
b. PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana kepada Kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
c. pencairan dana tanggap darurat bencana dilalukan dengan mekanisme TU dan diserahkan kepada bendahara pengeluaran SKPD yang melaksanakan fungsi penanggu langan bencana;
d. penggunaal dana tanggap darurat bencana dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada SKPD yang melaksanakan fungsi 28
penanggulangan bencana;
e. kepala SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana bertanggunglawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya; dan
f. pertanggungiawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana disampaikan oleh kepala SKpD yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada PPKD dengan melampirkan bukti_bukti pengeluaran yang sah da_n lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Dalam hal keadaan darurat terl'adi setelah ditetapkannya perubahan ApBD, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dal pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6f) diformulasikan terlebih dahulu datam RI(A-SKpD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh ppKD setelah memperoleh persetuj uan sekretaris daerah.
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dan ayat (5) terlebih dahulu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
17. Pasal 162 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga pasal 162 berbunyi sebagai berikut :
l,aporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf a, disampaikan oleh Bupati kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
22. Pasal 186 diubah, sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut :
pasal 186 Bupati dapat MENETAPKAN SKPD atau Unit Keg'a pada SKpD yang tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan l,ayanan Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
33
23.Dianttara Bab XVH dan Bab XVHI disisipkan l(satu)Bab yaitu Bab XVHA dan diantara Pasa1 190 dan Pasa1 191 disisipkan 7(tlttuh)paSal ban■yaitu Pasa1 190A,Pasa1 190B, Pasa1 190C,Pasa1 190D,Pasa1 190E,Pasa1 190F,dan Pasal 190G,sehingga berbunyi sebagai be五kut:
BAB XVH A PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Ayat (l) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
36
26 Diantara pettelasan Pasa1 9 dan pettelasan Pasa1 10 disidpkan l(satu)pettelasan la」yakni pettelaSan Pasa1 9A, schingga berbunyi sebagal be五kut:
Pasa1 9A Cukupjelas.
27.Diantara pettelasan Pasa1 48 dan pettelaSan Pasa1 49 disisipkan l(satu)pettelasan lagi yakni pettelasan Pasa1 48A, sehingga berbunyi sebagal be五kut:
Pasa1 48A Cukupjelas.
28.Diantara penJelasan Pasal 169 dan penJelasan Pasa1 170 disisipkan l(satu)pettelasan lagi yakni pettelasan Pasal 169A,schingga berbunyl sebagai be五kut:
Pasa1 169A Cukupjelas.
29 Diantara penJelasan Pasa1 190 dan penJelasan Pasa1 191 disisipkan 7(tttuh)pettelasan lagi yakni pettelasan Pasal 190A,Pasa1 190B,Pasa1 190C,Pasa1 190D,Pasa1 190E,Pasal 190F,dan Pasa1 190G schingga berbunyl sebagal berikut Pasa1 190A Cukupjelas.
Pasa1 190B Cukupjelas.
Pasa1 190C Cukupjelas.
Pasa1 190D Cukup Jelas.
Pasa1 190E Cukupjelas.
Pasa1 190F Cukup Jelas.
37
Pasa1 190G Cukup jelas.