Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103E

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, jarak tempuh, biaya pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum. (2) Sarana dan prasana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal di tempat pakai dipersiapkan oleh pemohon/pemakai/pemilik alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Koreksi Anda