Koreksi Pasal 103C
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera sah dan tera batal, tera ulang sah dan tera ulang batal, pengujian, penelitian, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang–undangan Retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
Koreksi Anda
