Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghasilkan mutu pelayanan pada Penyelenggara Pelayanan publik diperlukan penerapan kendali mutu dalam proses penyelenggaraan pelayanan Publik. (21 Penerapan kendali mutu pelayanan pubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (U, penyelenggara dapat membentuk Gugus Kendali Mutu. (3) Gugus Kendali Mutu terdiri dari peraksana yang berkompeten pada unit penyelenggara. (4) Ketentuan lebih ranjut mengenai Gugus Kendari Mutu diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda