Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina dan/atau penanggungiawab penyelenggaraan Pelayanan Publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Rrbtik secara berkala. Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan. ■ ■ (2) 35 ■ ■ (3) Organisasi Penyelenggara dan/atau pelaksana yang memberikan layanan prima berdasarkan kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penglrargaan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator kinerja dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda