Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan pengaduan, Penyelenggara berkewajiban menJrusun mekanisme pengeloLaan pengaduan.
Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. identitas pengadu;
b. prosedur pengelolaan pengaduan;
c. penentuan pelaksana yaing mengelola pengaduan;
d. prioritas penyelesaian pengaduan;
e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana;
f. rekomendasi pengelolaan pengaduan;
g. penyampaian hasil pengelolaaan pengaduan kepada atasan pelaksana;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;
i. dokumen dan statistik pengelolaan pengaduan; dan
j. pencantuman nama dan alamat penanggungiawab serta sarana pengaduan yang mudatr diakses.
Koreksi Anda
