Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Penyelesaian pengaduan dilakukan dalam tenggang waktu sebagai berikut:
a. Pengaduan yang disampaikan kepada penyelenggd&, dan/atau pengawas internal sudah harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) hari kerJ'a terhitung sejak pengaduan diterima;
b. Pengaduan yang disampaikan kepada perwakilan Ombudsman atau DPRD ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan.
(4) {5)
(6) 34
■ ■
(2)
Koreksi Anda
