Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pengaduan dilakukan dalam tenggang waktu sebagai berikut: a. Pengaduan yang disampaikan kepada penyelenggd&, dan/atau pengawas internal sudah harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) hari kerJ'a terhitung sejak pengaduan diterima; b. Pengaduan yang disampaikan kepada perwakilan Ombudsman atau DPRD ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan. (4) {5) (6) 34 ■ ■ (2)
Koreksi Anda