Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. (2) Pengawasan internal dilakukan melalui: a. pengawasan oleh atasan langsung; dan b. pengawasan oleh pengawas fungsional Daeratr. (3) Pengawasan eksternal dilakut<an melalui: a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik; b. pengawasan oleh Perwakilan Ombudsman sesuai dengan perahrran perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh DPRD.
Koreksi Anda