Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.
(2) Pengawasan internal dilakukan melalui:
a. pengawasan oleh atasan langsung; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional Daeratr.
(3) Pengawasan eksternal dilakut<an melalui:
a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. pengawasan oleh Perwakilan Ombudsman sesuai dengan perahrran perundang-undangan; dan
c. pengawasan oleh DPRD.
Koreksi Anda
