Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan terpadu ditaksanakan dengan prinsip : a. ekonomis; b. berkualitas; c. sederhana; d. mudah di akses; e. murah; dan f. terkoordinasi. (21 Sistem pelayanan terpadu mengandung unsur : a. kesatuan penanganan; b. kesatuan tempat dan/ atau jaringan elektronik; c. kesatuan pengendalian; dan d. kesatuan sistem pelaporan. (3)
Koreksi Anda