Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningt<atkan kelancara,, kemudahan dan percepatan dalam pe}ayanan, terhadap jenis pelaya'an tertentu, Penyelenggara dapat membentuk sistem pelayanan terpadu. Sistem pelayanan terpadu bertujuan memberi kepastian dan percepatan pelayanan agar lebih memberi manfaat, efektif dan elisien bagr penyelenggtr&, pelaksana dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis perayanan yang diselenggarakan dengan sistem pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda