Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) organisasi Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan peLayana' guna mendukung kineda pelayanan publik.
(3) {4) 1 ■
(2)
(3) 29
■
(2) (21 Korporasi, BUMD dan Iembaga Lain yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas Pel,ayanan Pubfik.
BAB Ⅵ SISTEM PELAYANAN TERPADU
Koreksi Anda
