Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) organisasi Penyelenggara berhak mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan tingkat kebutuhan peLayana' guna mendukung kineda pelayanan publik. (3) {4) 1 ■ (2) (3) 29 ■ (2) (21 Korporasi, BUMD dan Iembaga Lain yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional untuk peningkatan kualitas Pel,ayanan Pubfik. BAB Ⅵ SISTEM PELAYANAN TERPADU
Koreksi Anda