Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Biaya penyelenggaraan pelayanan hblik merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Biaya penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada APBD.
Biaya penyelenggaraan pelayanan publik selain yang ditentukan pada ayat (2) dibebankan kepada penerima Pelayanan Pubuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
