Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Penyelenggara dapat menyediakan pelayanan beq.enjang secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan serta peraturan perundang_ undangan. (2) Pelayanan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mematuhi ketentuan tentang proporsi akses dan peLayanan kepada kelompok masyarakat berdasarkan asas persam€ran perlakuan, keterbukaan, serta keterjangkauan masyarakat.
Koreksi Anda