Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berkewajiban 27 (3) (4) memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Penyediaan sarana dan prasanana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib menjamin aksesibilitas pengguna layanan yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan fublik dengan perlakuan khusus selagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan oleh orang yang tidak berhak.
Koreksi Anda