Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. (21 setiap informasi harus dapat diperoleh masyarakat dengan cara cepat, tepat, mudah da, sederhana. (3) sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (r) memuat informasi perayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elerrtronik dan non erektronik, paling sedikit meliputi: a. profil penyelenggara; b. profil pelaksana; (2) c. standar pelayanan; d. Maklumat pelayanan; e. pengelolaan pengaduan; dan f. penil,aian kineda. Bagran Ketujuh Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Pub[k
Koreksi Anda