Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menJrusun dan MENETAPKAN Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam meliaksanaka, pel,ayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimrrra dimaksud dalam pasal 2T danpasal 2g.
(21 Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (u wajib dipublikasikan paring rama T (tujuh) hari kerja sejak standar pelayanan ditetapkan.
Koreksi Anda
