Koreksi Pasal 2Z
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara menJrusun dan MENETAPKAN standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan MENETAPKAN stadar perayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis perayanan, memiliki kompetensi dan mengutamaka, musyawarah, serta memperhatikan keber4gaman.
(3) Penyusunan standar perayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang_undangan.
pasal 2g Komponen standar perayanan pating sedikit memuat sebagai berikut:
a. dasar hukum;
b. persyaratan;
c. sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. jangka walrtu penyelesaian;
e. biaya/tarif;
f. produk pelayanan;
g. sarana, prasar€rna, dan/atau fasilitas;
h. kompetensi pelaksana;
i. pengawasan internal;
22
j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. jumlah Pelaksana;
l. jaminan pelayana' yang memberikan kepastian pelayanan ditaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
mjaminan keamanan dan keseramatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. evaluasi kinerja pelaksana.
Koreksi Anda
