Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dilarang: a. memaksa, menekan dan/atau mengancam baik fisik rnaupun psikis pelaksana pelayanan publik; b. menggunakan dokumen atau pengakua, palsu atau yang bukan halorya dalam berhubungan dengan pelaksana pelayanan pubtik; c. mempengaruhi dan / atau menggunakan tipu muslihat terhadap pelaksana pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya; d. menggunakan media publik atas penyimpangan terhadap pelayanan ketika masih dalam proses penyelesaian; dan e. melakulcan har-har lain yang dikategorikan sebagai perbuata, melawan hukum, melanggar kepatuta, dan ketertiban umum dalam meminta pelayanan kepada pel,aksana peLayanan publik.
Koreksi Anda