Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi petaksanaan standar pelayanan;
c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diqiukan;
d. mendapat advokasi, perrindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
e. memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. memberitahukan kepada pel,aksana untuk memperbaiki pelayanan apabila peLaya,an yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g' mengadukan peraksana yang melakukan penyimpangan standar perayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;
h' mengaduka' penyerenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki perayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan i' mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.
pasal 24 Masyarakat berkewqiiban :
a' mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan;
b' menjaga sarana, prasaran a, dan/ataufasilitas pelayanan RrbUk; dan c' berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan perayanan publik.
20
Koreksi Anda
