Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara memiliki hak: a. memberil€n pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang tidak berwenang; b. melakukan kerjasama; c. mengelola anggaran pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan publik; d' melakukan pemberaan terhadap pengadua,, tuntutan dan gugatan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggar€En pel,ayanan publik; dan e' menolak permintaan peLayanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal lg Penyelenggara berkewajiban : a. menJrusun dan MENETAPKAN standar peLayanan; b' men5rusun, MENETAPKAN, da, memublikasikan maklumat pelayanan; c. menempatkan pelaksana yang kompeten; 16 menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; memberikan pertanggungiawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; j' bertanggung jawab daram pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik; k. memberikan pertanggungiawaba, sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggungjawab atas posisi atau jabatan; da, t' memenuhi panggilan atau mewakili orga,isasi untuk hadir atau merraksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangirn. pasal 19 Penyelenggara dilarang: a. menghambat, menghindari, meno,ak melakukan pelayanan terhadap publik kecuari jika tidak sesuai dengirn asas dan standar pelayanan; b. membuat peq'anjian kerja sama dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat selaku penerima layanan; d。 h. 17 c. memberikan idra dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana dan/atau liasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana dan/atau f;asilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya; dan d. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda